OJK dan Kementerian Lingkungan Lanjutkan Program Green Banking

Ubah paradigma pembangunan dari greedy economy jadi green economy.



[caption id="" align="alignleft" width="239"]Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad (kanan). Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad (kanan).[/caption]



VIVAnews - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk melanjutkan program green banking. Kerja sama ini merupakan program lanjutan KLH dan Bank Indonesia sejak 2010.



Pelaksanaan green banking adalah salah satu upaya untuk mengubah paradigma dalam pembangunan nasional dari greedy economy menjadi green economy. Greedy economy merupakan istilah di mana fokus ekonomi hanya terbatas pada pertumbuhan ekonomi yang dinilai melalui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), melakukan eksploitasi kekayaan alam, dan aktivitas ekonomi yang bertumpu pada utang.







Sementara itu, green economy merupakan perubahan pandang terhadap pembangunan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan 3P (people, profit, planet), perlindungan dan pengelolaan kekayaan alam, serta partisipasi semua pihak.



Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan itu dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad.



"Konsep 3P tersebut juga menjadi dasar pembangunan berkelanjutan," kata Muliaman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 26 Mei 2014.



Menurut Muliaman, pembangunan ini tidak hanya memaksimalkan keuntungan ekonomi semata, namun juga secara aktif turut menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kepedulian sosial. Dengan kebijakan ini diharapkan ada keselarasan antara kebijakan pembangunan nasional dan penyediaan pendanaan pembangunan.



Dengan dibentuknya OJK, maka kegiatan green banking yang semula berada di bawah kewenangan Bank Indonesia menjadi salah satu program yang diserahkan kepada OJK. Untuk itu, guna melanjutkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara KLH dan OJK dengan memperluas cakupan industri yang semula hanya mencakup perbankan menjadi lembaga jasa keuangan.



Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, mengatakan, sebagai lembaga baru yang mengatur jasa keuangan bank dan jasa keuangan non bank, OJK memiliki posisi strategis untuk mengatur perekonomian melalui kebijakan penyaluran kredit atau pembiayaan yang ramah lingkungan.



"Upaya itu juga mendorong terbentuknya entitas jasa keuangan non bank lainnya yang berwawasan lingkungan seperti saham, asuransi, dan sektor jasa keuangan lainnya,” ujarnya.



Dorong Pembangunan



Kerja sama ini pun, dia menjelaskan, sejalan dengan komitmen KLH untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kementerian Lingkungan Hidup akan mendukung segala upaya para pihak untuk dapat mengimplementasikan semua kebijakan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan,” tuturnya.



Sementara itu, Muliaman menekankan perlunya peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan. Untuk itu, OJK dan KLH melaksanakan beberapa upaya bersama dalam bentuk kesepakatan bersama yang berisi:



  1. Harmonisasi kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


  2. Harmonisasi kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan kebijakan di sektor jasa keuangan.


  3. Penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi lingkungan hidup untuk pengembangan jasa keuangan berkelanjutan.


  4. Penelitian atau survei dalam rangka penyusunan konsep kebijakan di bidang keuangan berkelanjutan.


  5. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) sektor jasa keuangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.




Peran strategis OJK melalui keuangan berkelanjutan juga diharapkan menjadi bukti konkret dukungan lembaga jasa keuangan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan berupa penyediaan sumber-sumber pendanaan proyek-proyek ramah lingkungan, seperti energi baru dan terbarukan, pertanian organik, industri hijau, dan eco tourism. (ren)



© VIVA.co.id

1 komentar:

  1. di tahun 2024 ini sepertinya OJK harus lebih bisa mengawasi keamanan penyimpanan uang di dompet digital. Cyber Security harus ditingkatkan

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.