SPT Pajak Perlu Dilampiri Laporan Keuangan yang Diaudit

Sudah bertahun-tahun pembayaran pajak oleh sebagian besar badan usaha tanpa menyertakan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik. Padahal, sejumlah peraturan telah mewajibkan pengusaha dengan omzet tertentu untuk membuat laporan keuangan yang telah diaudit. IAPI mendorong Direktorat Jenderal Pajak agar wajib pajak perusahaan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit saat menyerahkan SPT pajak.



IA PI juga siap membantu BPK dalam mengaudit laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, BPK dapat lebih fokus menjalankan audit kinerja untuk meningkatkan kualitas program pembangunan. Lebih jauh, kami menemui Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IA PI) Tarkosunaryo untuk mengetahui lebih jelas duduk perkara tersebut.



IAPI mendorong penyertaan laporan keuangan ya ng sudah diaudit dala m penyerahan SPT pajak . Apakah yang menjadi latar belakang usulan ini?



Ini membicarakan tingkat kepatuhan wajib pajak. Undang-undang perpajakan kita menganut self assessment. Maka, kewajiban wajib pajak badan usaha ialah menghitung, membayar, dan melaporkan beban pajak sesuai dengan ketentuan. Siapa yang bertanggung jawab? Wajib pajak sendiri.



Wajib pajak selanjutnya harus bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan kepatuhan terhadap peraturan

perpajakan itu. Pertanyaannya, apa bukti wajib pajak sudah melaksanakan dan mematuhi? Mungkin ada yang bilang, “Saya kan sudah lapor. Itu buktinya.” Tapi dari sisi aspek substansi, apa buktinya? Selama ini yang didorong baru self assessment. Kemudian fiskus melakukan pemeriksaan. Kalau fiskus yang memeriksa, berapa orang yang diperlukan? Nanti jadi tidak efisien karena harus merekrut orang lagi. Biayanya mahal sekali kan? Lalu bagaimana supaya lebih efisien? Ini karena sistem pajak bersifat self assessment, seharusnya wajib pajak didorong untuk menunjukkan bahwa aspek kepatuhan dan kebenaran tadi sudah dilaksanakan dengan baik. Apa buktinya? Gunakan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan atas data yang dilaporkan tadi. Pihak independen lain ini yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, yaitu akuntan publik.



Jadi, langkah itu lebih efisien juga bagi Direktorat Jenderal Pajak . Faktor lain?



Audit oleh pihak independen itu kemudian melengkapi sistem self assessment. Ini menciptakan kondisi bernama independent check di masyarakat. Terjadilah counter balance dari sistem self assessment. Kenapa?



Karena self assessment bisa berjalan dengan optimal sesuai dengan tujuan perpajakan yaitu menghimpun pajak yang optimal. Jadi, ada aspek tanggung jawab wajib pajak didukung independent check tadi. Tanpa counter balance, pemungutan pajak yang optimal sulit sekali berjalan dengan efektif. Dengan adanya independent check, laporan keuangan wajib pajak badan usaha lebih reliable.

Proses independent check meningkatkan kredibilitas informasi. Informasi yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak lebih akurat. Risiko informasi salah juga turun, meski tidak menjamin 100% benar. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak bisa melakukan penilaian menggunakan manajemen risiko perpajakan untuk lebih memprioritaskan wajib pajak badan usaha yang punya risiko tinggi.



Di luar itu, buka nka nka h sudah ada pula peraturan ya ng mewajiban perusahaan dengan omzet tertentu harus membuat laporan keuangan yang sudah diaudit?



Nah, di UU Perseroan Terbatas sudah ada ketentuan wajib audit laporan keuangan untuk perseroan dengan omzet minimal Rp50 miliar. Begitu pun di Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 dan Peraturan Pemeirntah Nomor 64 Tahun 1999. Setiap perusahaan, tidak hanya perseroan terbatas, dengan omzet sebesar Rp25 miliar ke atas wajib memberikan laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit akuntan publik. Sayangnya, aturan itu belum berjalan efektif. Direktorat Jenderal Pajak pun ketika disampaikan bahwa laporan keuangan perusahaan itu belum diaudit, tidak mempermasalahkan hal tersebut. Padahal, business awareness di luar negeri rata-rata lebih baik. Tanpa diminta pun mereka mau diaudit. Kita belum sampai ke situ. Kalau enggak diminta ngapain keluar ongkos? Mestinya sebagai aspek tanggung jawab, ini laporan saya dan karena laporan harus benar, panggil auditor. Mestinya begitu. Tapi nyatanya?



Terus terang pelampiran laporan keuangan yang telah diaudit dalam penyerahan SPT pajak menjadi salah satu program misi di IA PI. Termasuk kepada menteri keuangan beberapa waktu yang lalu, kami sudah mengusulkan masalah tadi. Begitu juga kami mendorong menteri perdagangan untuk merevitalisasi PP Nomor 24 Tahun 1996 jo PP Nomor 64 Tahun 1999.



IAPI juga siap mendukung tugas BPK dalam mengaudit la poran keuangan negara. Apa ya ng perlu dimaksimalk n lagi dari kinerja BPK dala m mengaudit keuangan negara?



Saya kira peran BPK masih bisa dikembangkan lebih efektif lagi dalam proses pengawasan keuangan negara. Dalam arti, kalau selama ini masih fokus terhadap pemberian opini atas laporan keuangan, kini bisa dikembangkan model pemeriksaan efektivitas dan efisiensi belanja, termasuk program-program pembangunan. Apakah itu sudah mencapai sasaran atau belum? Itu bisa dibicarakan ke sana. Misalnya, opini dikaitkan dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan. Ini bisa-bisa saja dan merupakan ide bagus dalam rangka meningkatkan peran BPK untuk berkontribusi mendorong pembangunan lebih efisien dan efektif.



Memang perlu diskusi soal itu. Kalau selama ini kemiskinan atau kesejahteraan masyarakat tidak muncul di dalam laporan keuangan. Kalau pun muncul di laporan keuangan sekarang belum bisa diberikan opini. Bisa diberi opini kalau nanti ada yang disebut pencapaian kinerja. Artinya, nanti instansi pemerintah membuat dulu laporan pencapaian kinerja kemudian diberikan opini. Tapi, harus didorong dulu setiap penyelenggara negara menyusun laporan capaian kinerja. CPA



CPA INDONESIA EDISI 5 / 2015



Referensi : http://iapi.or.id/detail/55-SPT-pajak-perlu-dilampiri-laporan-keuangan-yang-diaudit

1 komentar:

  1. Agen s128 adalah situs sabung ayam online sebagai salah satu penyedia jasa sabung ayam, di indonesia.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.