Dirjen Pajak: PP PPh UKM Tinggal Masuk ke Presiden

Sumber: wartaekonomi.co.id



Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pajak penghasilan (PPh) usaha kecil menengah akan dimasukkan ke Presiden. Peraturan Pemerintah tersebut, menurut Fuad, sudah selesai dari Kementerian Hukum dan HAM.



“Tinggal PP-nya dimasukkan ke Presiden,” kata Fuad Rahmany, Kamis (21/3) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.



Fuad menyebut pengaturan ini adalah pengaturan pajak untuk usaha tertentu. Ia menandaskan tidak ada nama pajak UKM. Pada prinsipnya, Fuad mengkategorikan usaha tertentu ini tidak melakukan pembayaran PPh pada ketentuan umum PPh yang berlaku.



Usaha yang menjadi cakupan usaha tertentu ini pada dasarnya mereka yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan memiliki tempat usaha yang tetap. Batasan omset tertentu tidak menjadi patokan untuk menjerat pengusaha tersebut untuk membayar PPh tersebut.



“Kita tidak lihat omset. Kita tidak ada batas Rp300 juta (omset). Kita lebih melihat pada bentuk usahanya,” terang Dirjen Pajak.



Tarif PPh yang akan dikenakan pada jenis usaha tertentu ini sebesar 1 persen. Ia juga menandaskan usaha mikro tidak menjadi wajib pajak pada lingkup pengaturan ini. Begitu pula, pedagang asongan. Prinsipnya, usaha yang tidak memiliki tempat tetap tidak terjerat dengan peraturan pajak ini.

1 komentar:

  1. Agen s128 adalah situs sabung ayam online sebagai salah satu penyedia jasa
    sabung ayam bali, di indonesia.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.