Sumber: wartaekonomi.co.id
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pajak penghasilan (PPh) usaha kecil menengah akan dimasukkan ke Presiden. Peraturan Pemerintah tersebut, menurut Fuad, sudah selesai dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Tinggal PP-nya dimasukkan ke Presiden,” kata Fuad Rahmany, Kamis (21/3) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Fuad menyebut pengaturan ini adalah pengaturan pajak untuk usaha tertentu. Ia menandaskan tidak ada nama pajak UKM. Pada prinsipnya, Fuad mengkategorikan usaha tertentu ini tidak melakukan pembayaran PPh pada ketentuan umum PPh yang berlaku.
Usaha yang menjadi cakupan usaha tertentu ini pada dasarnya mereka yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan memiliki tempat usaha yang tetap. Batasan omset tertentu tidak menjadi patokan untuk menjerat pengusaha tersebut untuk membayar PPh tersebut.
“Kita tidak lihat omset. Kita tidak ada batas Rp300 juta (omset). Kita lebih melihat pada bentuk usahanya,” terang Dirjen Pajak.
Tarif PPh yang akan dikenakan pada jenis usaha tertentu ini sebesar 1 persen. Ia juga menandaskan usaha mikro tidak menjadi wajib pajak pada lingkup pengaturan ini. Begitu pula, pedagang asongan. Prinsipnya, usaha yang tidak memiliki tempat tetap tidak terjerat dengan peraturan pajak ini.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pajak penghasilan (PPh) usaha kecil menengah akan dimasukkan ke Presiden. Peraturan Pemerintah tersebut, menurut Fuad, sudah selesai dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Tinggal PP-nya dimasukkan ke Presiden,” kata Fuad Rahmany, Kamis (21/3) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Fuad menyebut pengaturan ini adalah pengaturan pajak untuk usaha tertentu. Ia menandaskan tidak ada nama pajak UKM. Pada prinsipnya, Fuad mengkategorikan usaha tertentu ini tidak melakukan pembayaran PPh pada ketentuan umum PPh yang berlaku.
Usaha yang menjadi cakupan usaha tertentu ini pada dasarnya mereka yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan memiliki tempat usaha yang tetap. Batasan omset tertentu tidak menjadi patokan untuk menjerat pengusaha tersebut untuk membayar PPh tersebut.
“Kita tidak lihat omset. Kita tidak ada batas Rp300 juta (omset). Kita lebih melihat pada bentuk usahanya,” terang Dirjen Pajak.
Tarif PPh yang akan dikenakan pada jenis usaha tertentu ini sebesar 1 persen. Ia juga menandaskan usaha mikro tidak menjadi wajib pajak pada lingkup pengaturan ini. Begitu pula, pedagang asongan. Prinsipnya, usaha yang tidak memiliki tempat tetap tidak terjerat dengan peraturan pajak ini.
Agen s128 adalah situs sabung ayam online sebagai salah satu penyedia jasa
BalasHapussabung ayam bali, di indonesia.
The Dovecot clustering setup using dsync for synchronization between servers should be reviewed for its architecture, configuration, performance considerations, data integrity, scaling, fault tolerance, testing, security concerns, user experience, potential alternatives, and backup and recovery processes. The clustering architecture should be explained, including its pros and cons, configuration and setup, performance impact, data integrity and conflict resolution, scaling and fault tolerance, testing and monitoring tools, security concerns, and user experience. The review should also discuss potential alternatives, such as shared mail storage or Dovecot's own replication mechanism, and discuss backup and recovery processes. chesterfield criminal defense lawyer The lawyer, with extensive knowledge in family law, criminal defense, and corporate law, is passionate about justice and dedicated to client advocacy. They empower clients with informed decisions and value clear communication, making them a reliable friend in legal cases.
BalasHapus