DSAK IAI Akan Pelajari Dampak ED PSAK 68
Jakarta-Akuntan Online:
DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia) semula berencana mengetuk palu tanda pemberlakukan 8 ED PSAK (eksposur draft pernyataan standar akutansi keuangan) dalam rapat terakhir berapa waktu lalu. Namun, rencana tsb ditunda karena ingin mempelajari dampak dari penerapan ED PSAK 68 tentang Perhitungan Nilai Wajar (Fair Value Measurement) per 1 Januari 2013.
Kedelapan ED PSAK tersebut, ;ED PSAK 65 merupakan adopsi dari IFRS 10: Consolidated Financial Statement, PSAK 66 merupakan adopsi dari IFRS 11: Joint Arrangement, ED PSAK 67 yang merupakan adopsi dari IFRS 12: Disclosure of Interests in Other Entities, ED PSAK 68 yang diadopsi dari IFRS 13: Fair Value Measurement, ED PSAK 1:Penyajian Laporan Keuangan, ED PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri sebagai dampak dari diadopsinya ED PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, ED PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama perlu direvisi sebagai dampak dari diadopsinya ED PSAK 66: ED PSAK 24 (2013): Imbalan Kerja.
Menurut Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga, dalam rapat pleno DSAK IAI terakhir sebenarnya akan mengesahkan 8 ED PSAK tsb, namum karena DSAK memandang perlu untuk mengkaji kembali dampak dari penerapan ED PSAK 68 karena banyak berhubungan dengan PSAK lainnya. "PSAK 68 ini banyak berhubungan dengan PSAK lainnya, sehingga tim teknis IAI minta analisanya terlebih dahulu," ujar Rosita saat ditemui dalam acara PPL IAPI di Jakarta, Rabu, ( 11/12/20913).
Kajian teknis tsb untuk memastikan sebelum tahun 2014 seluruh PSAK yang terpengaruh ED PSAK 68 harus disahkan terlebih dahulu. Untuk itu, DSAK akan kembali melakukan uji publik terhadap ED PSAK yang terpengaruh oleh ED PSAK 68.
Ia menambahkan, DSAK IAI dalam waktu dekat akan melakukan uji publik terhadap 6 ED PSAK, yakni ED PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan, ED PSAK 48 tentang Penurunan Nilai Aset, ED PSAK 50 tentang Instrument Keuangan Penyajian, ED PSAK 55 tentang tentang Instrument Keuangan: Pengungkapan dan Pengukuran, ED PSAK 60 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan, dan ED ISAK 26 tentang Penilaian Ulang Derivative Melekat.
"Setelah uji publik ED PSAK diatas akan ada lagi rapat pleno untuk memgesahkan 8 ED PSAK yang di uji publik pada juli 2013 lalu," ujarnya. Rangkaian revisi PSAK di tahun 2013 merupakan bagian dari gelombang kedua perubahan PSAK konvergensi IFRS. "Perubahan gelombang kedua akan mendekatan PSAK dengan IFRS versi 2014, sehingga pada tahun 2015 nanti PSAK kita konvergensi dengan IFRS 2014,"ujarnya. (Zis)***
DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia) semula berencana mengetuk palu tanda pemberlakukan 8 ED PSAK (eksposur draft pernyataan standar akutansi keuangan) dalam rapat terakhir berapa waktu lalu. Namun, rencana tsb ditunda karena ingin mempelajari dampak dari penerapan ED PSAK 68 tentang Perhitungan Nilai Wajar (Fair Value Measurement) per 1 Januari 2013.
Kedelapan ED PSAK tersebut, ;ED PSAK 65 merupakan adopsi dari IFRS 10: Consolidated Financial Statement, PSAK 66 merupakan adopsi dari IFRS 11: Joint Arrangement, ED PSAK 67 yang merupakan adopsi dari IFRS 12: Disclosure of Interests in Other Entities, ED PSAK 68 yang diadopsi dari IFRS 13: Fair Value Measurement, ED PSAK 1:Penyajian Laporan Keuangan, ED PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri sebagai dampak dari diadopsinya ED PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, ED PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama perlu direvisi sebagai dampak dari diadopsinya ED PSAK 66: ED PSAK 24 (2013): Imbalan Kerja.
Menurut Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga, dalam rapat pleno DSAK IAI terakhir sebenarnya akan mengesahkan 8 ED PSAK tsb, namum karena DSAK memandang perlu untuk mengkaji kembali dampak dari penerapan ED PSAK 68 karena banyak berhubungan dengan PSAK lainnya. "PSAK 68 ini banyak berhubungan dengan PSAK lainnya, sehingga tim teknis IAI minta analisanya terlebih dahulu," ujar Rosita saat ditemui dalam acara PPL IAPI di Jakarta, Rabu, ( 11/12/20913).
Kajian teknis tsb untuk memastikan sebelum tahun 2014 seluruh PSAK yang terpengaruh ED PSAK 68 harus disahkan terlebih dahulu. Untuk itu, DSAK akan kembali melakukan uji publik terhadap ED PSAK yang terpengaruh oleh ED PSAK 68.
Ia menambahkan, DSAK IAI dalam waktu dekat akan melakukan uji publik terhadap 6 ED PSAK, yakni ED PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan, ED PSAK 48 tentang Penurunan Nilai Aset, ED PSAK 50 tentang Instrument Keuangan Penyajian, ED PSAK 55 tentang tentang Instrument Keuangan: Pengungkapan dan Pengukuran, ED PSAK 60 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan, dan ED ISAK 26 tentang Penilaian Ulang Derivative Melekat.
"Setelah uji publik ED PSAK diatas akan ada lagi rapat pleno untuk memgesahkan 8 ED PSAK yang di uji publik pada juli 2013 lalu," ujarnya. Rangkaian revisi PSAK di tahun 2013 merupakan bagian dari gelombang kedua perubahan PSAK konvergensi IFRS. "Perubahan gelombang kedua akan mendekatan PSAK dengan IFRS versi 2014, sehingga pada tahun 2015 nanti PSAK kita konvergensi dengan IFRS 2014,"ujarnya. (Zis)***
Leave a Comment